
PLN Icon Plus, sebagai salah satu anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang layanan telekomunikasi dan utilitas, menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmonisasi antara infrastruktur publik dan lingkungan sosial. Dalam kasus yang melibatkan atap pura milik warga, PLN Icon Plus segera mengambil langkah untuk merapikan utilitas yang melibatkan jaringan kabel dan instalasi lainnya. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah sekaligus untuk memastikan estetika dan keamanan lingkungan sekitar tetap terjaga.
Dalam prosesnya, PLN Icon Plus bekerja sama dengan masyarakat setempat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa perbaikan dan penataan ulang utilitas tidak mengganggu aktivitas ibadah maupun merusak struktur bangunan pura. Pendekatan yang responsif dan kolaboratif ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap nilai-nilai budaya dan kebutuhan komunitas. Melalui langkah ini, PLN Icon Plus tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanannya tetapi juga memperkuat hubungan baik dengan masyarakat.
PLN Icon Plus juga menerapkan prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiatannya, termasuk dalam menangani permasalahan yang melibatkan tempat ibadah. Selain memastikan utilitas yang tertata rapi, perusahaan ini juga berupaya meminimalkan dampak lingkungan dari setiap pekerjaan yang dilakukan. Penggunaan teknologi ramah lingkungan dan metode kerja yang efisien menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah-langkah proaktif seperti ini tidak hanya meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat, tetapi juga menjadi contoh praktik bisnis yang bertanggung jawab. PLN Icon Plus menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat dijalankan secara terintegrasi dengan operasi bisnis inti, memberikan dampak positif yang berkelanjutan baik bagi komunitas maupun lingkungan.
Bapak Iwan Sofyan Sory, selaku Senior Manager SBU Bali dan Nusra, menyatakan, “Petugas yang diterjunkan dalam kegiatan ini bekerja dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai."